27°C 

Senin hingga Minggu 10AM – 10PM

27°C 

Senin hingga Minggu 10AM – 10PM

Informasi & Pemberitahuan Hukum

KEBIJAKAN WHISTLEBLOWER

Kebijakan whistleblower adalah tindakan personel, kontraktor, mitra bisnis, dan pihak ketiga lainnya yang melaporkan tentang Perilaku Tidak Pantas atau Tindakan yang Merugikan di dalam Perusahaan. Hal ini dilakukan melalui saluran yang ditetapkan dari Genting Simon Group di Indonesia yang terdiri dari PT Nusantara Management Indonesia dan PT Pembangunan Property Nusantara (“Perusahaan”), baik di dalam Perusahaan maupun ke lembaga penegak hukum. Semua Personel (komisionaris, direktur, dan karyawan) dan pihak ketiga dianjurkan untuk melaporkan dugaan penyuapan dan perilaku tidak etis lainnya.

Tujuan dari kebijakan whistleblower adalah untuk menyediakan proses yang konsisten, sistematis, di seluruh perusahaan untuk mengelola setiap dugaan Tindakan yang Merugikan dan Perilaku yang Tidak Pantas. Pengelolaan dan penanganan pengaduan atau laporan yang tepat diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, menciptakan tempat kerja yang bebas dari praktik penyuapan dan korupsi, meningkatkan upaya untuk berperilaku etis dalam mengelola dan mengoperasikan Perusahaan, dan mendorong pengembangan tempat kerja yang menghormati satu sama lain. Hal ini memastikan bahwa kegiatan bisnis dilakukan secara profesional.

Tindakan yang merugikan didefinisikan sebagai berikut:

Setiap tindakan balasan terhadap Pelapor akan mencakup:

  1. Tindakan yang menyebabkan cedera, kerugian atau kerusakan;
  2. Intimidasi atau pelecehan; gangguan terhadap pekerjaan atau mata pencaharian Pelapor yang sah;
  3. Diskriminasi, pemecatan, penangguhan, perilaku yang merugikan, pemutusan hubungan kerja, perlakuan yang tidak adil sehubungan dengan pekerjaan Pelapor, atau pengambilan tindakan disipliner; dan
  4. Ancaman untuk melakukan salah satu tindakan di atas.
Perilaku Tidak Pantas didefinisikan sebagai berikut:
  1. Setiap perilaku tidak etis, malpraktik, tindakan ilegal atau segala bentuk perilaku yang salah atau tidak pantas di dalam Perusahaan yang merupakan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, termasuk penyuapan, korupsi, penipuan, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kebijakan perusahaan, serta tindakan apa pun yang merusak integritas Perusahaan; dan
  2. Setiap perilaku yang melanggar standar hukum, kebijakan Perusahaan, atau norma etika yang berpotensi merugikan reputasi atau operasional Perusahaan.

Jika Anda melihat atau mencurigai adanya Tindakan yang Merugikan dan Perilaku Tidak Pantas, Anda dapat melaporkan melalui saluran Whistleblowing Perusahaan sebagai berikut:

Komite Hotline Whistleblower
Departemen Hukum/ Petugas Kepatuhan
Jakarta Premium Outlets
Jl. Jalur Sutera Boulevard Kavling 41,
Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang, Banten, 15143

Hak Anda

Anda berhak untuk meninjau, mengubah, atau meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan informasi pribadi Anda oleh kami dengan menghubungi kami melalui informasi kontak yang disediakan di bawah ini. Sejauh diizinkan oleh hukum, kami dapat menolak permintaan Anda dan akan memberikan alasan untuk penolakan tersebut.

Anda dapat mengajukan keluhan atau laporan dengan salah satu cara berikut:
  1. Dengan mengisi Formulir A (Pengaduan) atau Formulir B (Laporan); atau
  2. Dengan mengirim email ke email yang ditunjuk; atau;
  3. Dengan menyampaikan pengaduan verbal/tertulis melalui kanal Whistleblowing Perusahaan.

Setelah selesainya penyelidikan oleh Komite Pelapor Perusahaan, Pelapor akan diberikan informasi tentang tindak lanjut yang diambil terkait pengaduan atau laporan yang disampaikan.

Perusahaan akan memastikan bahwa semua informasi rahasia terkait Pelapor yang diperoleh sehubungan dengan pengaduan atau laporan serta penyelidikan yang dilakukan setelahnya tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pelapor, kecuali sejauh diizinkan oleh hukum atau diperlukan untuk tujuan pelaporan kepada otoritas yang berwenang.

Contact Us

Please use the form below to submit an inquiry, if you are not able to find the information needed on our website.

All efforts will be made to respond to inquiries within 24 hours, Monday through Friday from 9am to 6pm.